Sekarang UKM sedang merangkak untuk mengikuti regulasi yang baru. Namun Imam menilai, persoalan baru muncul, yakni segala bentuk pengajuan izin dilakukan secara online. UKM juga harus berbadan hukum berupa perusahaan perseorangan.
"Kami anggota paguyuban jamu tradisional yang tua-tua, mana tahu urusan yang online. Kami mohon pemerintah bisa bantu kesulitan kami ini," terangnya.
Pengusaha jamu tradisional di Kabupaten Pamekasan kini hanya mengandalkan pasar lokal saja. Bahkan di kemasan-kemasan jamu mereka, tertulis hanya untuk kalangan sendiri.
"Kami tidak berani untuk memasarkan jamu tradisional Madura seperti dulu karena ada konsekuensi hukumnya. Kami tidak mau masuk penjara," ujar Khoiriyah, pengusaha jamu asal Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Jamu Coro, Minuman Tradisional Khas Demak dari Zaman Kesultanan Bintoro
"Jualan online lebih berisiko lagi. Nanti ada Reskrim datang ke rumah bisa sangat berbahaya karena tidak bisa membuktikan izin produksi, izin edar dan izin lainnya," tegasnya.
Beberapa produk jamu tradisional Madura yang sudah tidak dipasarkan luas seperti sehat wanita, galian rapet khusus organ intim perempuan, keputihan, asam urat, melancarkan Air Susu Ibu (ASI), sehat lelaki, kopi Jamu, diabetes, pegal linu, hamil tua, dan berbagai jenis ramuan herbal lainnya.
"Kami belum putus asa untuk berjualan jamu tradisional, karena jamu punya pasar sendiri, dan jamu merupakan warisan leluhur. Kami hanya khawatir nanti tidak ada penerus peracik jamu karena generasinya sudah menganggap tidak bisa mendatangkan keuntungan ekonomi," tandasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Johan Budianto meminta pengusaha jamu tradisional tidak menyerah dengan aturan Permenkes Nomor 06 dan 07 Tahun 2012.
Dinkes Pamekasan siap memfasilitasi dan membantu kebutuhan UKM yang berhubungan dengan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, Dinkes Pamekasan siap memberikan pendampingan dari apoteker agar pelaku UKM tetap bisa berproduksi.
Baca juga: Hendak Tagih Utang, Petugas Bank Keliling Temukan Pedagang Jamu Tewas di Kontrakan Cilincing
“Hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Dinkes, kami siap. Tentunya dengan dukungan dari instansi lain seperti Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perizinan,” kata Johan.
Menurut Johan, jamu tradisional tidak boleh kalah dengan produk obat-obatan kimia. Namun perlu diatur agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Jangan saling menegasikan antara produk jamu tradisional dan obat-obatan. Sebab kami menemukan hal itu di lapangan,” ujar pria kelahiran Blitar ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.