Salin Artikel

Cerita Pengusaha Jamu Tradisional Madura: Kondisinya Hidup Segan, Mati Tak Mau

Imam merupakan generasi ketiga sejak usaha itu dirintis oleh kakek dan neneknya. 

Namun Imam mengaku, usahanya kini sedang menurun drastis, terutama 10 tahun terakhir.

Padahal, sejak dirintis, produk jamu herbal bernama Potre Koneng itu diklaim sempat menembus pasar internasional. 

Pemasaran jamu tradisional Pamekasan, kata dia, pernah jaya dengan wilayah pemasaran Arab Saudi, Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea, Jepang, Thailand, sampai Vietnam. 

"Saya masih nututi zaman ayah dan ibu di mana jamu Madura itu tembus pasar dunia," kata Imam saat ditemui di acara Festival Jamu Pamekasan, Senin (27/11/2023). 

Kini, jamu tradisional Madura sudah tidak lagi dipasarkan ke luar negeri. Bahkan banyak usaha dan toko jamu tradisional Madura yang tutup dan berhenti memproduksi jamu. 

Menurut data paguyuban industri jamu tradisional Madura Pamekasan, sudah ada 10 pengusaha jamu tradisional yang tidak memproduksi jamu lagi. Yang tersisa, hanya sekitar 20 kelompok yang masih bertahan. Itu pun dengan tertatih-tatih. 

"Pengusaha jamu herbal di Pamekasan kondisinya hidup segan, mati tak mau," ujar Imam. 

Imam menilai, salah satu penyebabnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 06 dan 07 Tahun 2012 tentang industri dan obat tradisional serta registrasi obat tradisional.

Aturan ini dinggapnya memberatkan pelaku industri jamu tradisional yang masih kecil dan menengah. Selain itu, perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki izin edar, harus memperbarui semua perizinan. 

"Izin lama tidak berlaku. Aturan prasarana semakin ketat karena tempat racikan jamu tidak boleh campur dengan rumah," ungkap Imam. 

Menurutnya di aturan yang lama, satu pendamping UKM jamu tradisional yakni apoteker, bisa membina tiga UKM. Sedangkan aturan yang baru, satu apoteker untuk satu UKM. 

"Dari mana biaya kami membayar apoteker? Kalau dulu kami bisa patungan dan masih ada subsidi dari pemerintah berupa honor kegiatan pendampingan apoteker," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua paguyuban jamu tradisional Madura Pamekasan ini. 

Aturan baru itu, lanjut dia, juga menghapus izin edar lama yang pernah dikantongi UKM.

Sekarang UKM sedang merangkak untuk mengikuti regulasi yang baru. Namun Imam menilai, persoalan baru muncul, yakni segala bentuk pengajuan izin dilakukan secara online. UKM juga harus berbadan hukum berupa perusahaan perseorangan. 

"Kami anggota paguyuban jamu tradisional yang tua-tua, mana tahu urusan yang online. Kami mohon pemerintah bisa bantu kesulitan kami ini," terangnya. 

Pemasaran jamu tradisional

Pengusaha jamu tradisional di Kabupaten Pamekasan kini hanya mengandalkan pasar lokal saja. Bahkan di kemasan-kemasan jamu mereka, tertulis hanya untuk kalangan sendiri. 

"Kami tidak berani untuk memasarkan jamu tradisional Madura seperti dulu karena ada konsekuensi hukumnya. Kami tidak mau masuk penjara," ujar Khoiriyah, pengusaha jamu asal Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep. 

"Jualan online lebih berisiko lagi. Nanti ada Reskrim datang ke rumah bisa sangat berbahaya karena tidak bisa membuktikan izin produksi, izin edar dan izin lainnya," tegasnya. 

Beberapa produk jamu tradisional Madura yang sudah tidak dipasarkan luas seperti sehat wanita, galian rapet khusus organ intim perempuan, keputihan, asam urat, melancarkan Air Susu Ibu (ASI), sehat lelaki, kopi Jamu, diabetes, pegal linu, hamil tua, dan berbagai jenis ramuan herbal lainnya. 

"Kami belum putus asa untuk berjualan jamu tradisional, karena jamu punya pasar sendiri, dan jamu merupakan warisan leluhur. Kami hanya khawatir nanti tidak ada penerus peracik jamu karena generasinya sudah menganggap tidak bisa mendatangkan keuntungan ekonomi," tandasnya.

Penjelasan Dinkes

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Johan Budianto meminta pengusaha jamu tradisional tidak menyerah dengan aturan Permenkes Nomor 06 dan 07 Tahun 2012.

Dinkes Pamekasan siap memfasilitasi dan membantu kebutuhan UKM yang berhubungan dengan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, Dinkes Pamekasan siap memberikan pendampingan dari apoteker agar pelaku UKM tetap bisa berproduksi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Dinkes, kami siap. Tentunya dengan dukungan dari instansi lain seperti Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perizinan,” kata Johan.

Menurut Johan, jamu tradisional tidak boleh kalah dengan produk obat-obatan kimia. Namun perlu diatur agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Jangan saling menegasikan antara produk jamu tradisional dan obat-obatan. Sebab kami menemukan hal itu di lapangan,” ujar pria kelahiran Blitar ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/27/184759578/cerita-pengusaha-jamu-tradisional-madura-kondisinya-hidup-segan-mati-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke