Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang

Kompas.com - 27/11/2023, 12:44 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Malang, Jawa Timur, diringkus polisi karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu dan pengguna ganja. Pelaku yang merupakan lulusan perguruan tinggi itu kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Dihadapan polisi, pelaku berinisial RF (28) itu mengaku menerima upah sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap kali mengantarkan barang haram tersebut.

Kanit Idik 2 Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana mengatakan, awalnya, pelaku yang berasal dari Banyuwangi itu sebagai pemakai narkoba.

Baca juga: Truk Boks Muatan Es Batu Terguling di Kota Malang, Sopir Terluka

RF saat itu membeli narkoba jenis ganja dan sabu melalui Instagram. Kemudian, pelaku dipercaya oleh bandarnya untuk menjadi kurir.

"Dia diminta sebagai kurirnya untuk membantu peredaran narkoba di wilayah Malang ini, ya kurang lebih sejak bulan Ramadhan," kata Hengky pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Banjir di Perumahan Kota Malang Rendam Puluhan Rumah dan 27 Kendaraan

RF menerima narkoba dari bandarnya yang berinisial UC, serta menjualnya ke pembeli dengan cara diranjau.

Pelaku ditangkap di tempat kos yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis (23/11/2023) malam.

Di tempat tersebut, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,3 gram beserta bungkusnya.

"Di saat kita melakukan penangkapan tersebut tersangka mengaku sebagai kurir. Untuk bandar, kami masih menyelidiki lebih lanjut," katanya.

Selain itu, untuk narkoba jenis ganja yang diperolehnya untuk dikonsumsi pelaku sendiri.

"Untuk sabu, RF sebelumnya mendapatkan sabu dengan berat 1,7 ons dan menyisakan 1 ons 19 gram setelah dijual," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1 Warga Meninggal Usai Nyebur Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai Nyebur Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com