Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemis yang Paksa Minta Uang di Surabaya Akan Dipulangkan ke Madiun

Kompas.com - 27/11/2023, 11:48 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengemis yang memaksa minta uang Rp 5.000 di Surabaya, Jawa Timur, menjalani pembinaan sosial di lingkungan pondok sosial (liponsos). Setelah itu, dia akan diantarkan pulang ke daerah asalnya.

Kasatpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, pelaku bernama Anton Budijanto (50), warga kos di Jalan Ngagel Dadi tersebut, diserahkan oleh Polrestabes Surabaya, Minggu (26/11/2023).

Hal itu karena Anton tidak melanggar tindak pidana apa pun, tetapi telah meresahkan masyarakat. Dia dihukum merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos Keputih.

Baca juga: Sosok Pengemis di Surabaya Memaksa Minta Uang, Dulu Pernah Ditangkap, Kini Beraksi Lagi

“Saya berharap kejadian (memaksa minta uang) seperti ini, tidak terulang lagi di kota Surabaya ini," kata Fikser ketika dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/11/2023).

Fikser mengungkapkan, pelaku juga sudah berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa ke depannya. Dia mengaku menyadari tindakannya tersebut telah meresahkan masyarakat.

"Saya juga berharap kepada bapak ini agar dapat berbuat lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Irna Pawanti mengatakan, pengemis tersebut memiliki dua data, yakni kartu keluarga (KK) tercatat di Madiun dan KTP terdaftar sebagai warga Surabaya.

“Setelah kita lakukan pengecekan di Dinas Kependudukan, ternyata ini KTP lama dan sudah tidak berlaku, jadi akan kita pulangkan ke kota asalnya sesuai KK,” kata Irna.

Selain itu, kata Irna, pihaknya juga bakal mengirimkan surat terkait pemulangan pengemis tersebut agar pemerintah daerah setempat ikut menangani warganya yang meresahkan.

"Jadi nanti dari Kasatpol PP Surabaya akan bersurat kepada Kasatpol PP Madiun. Akan kami ditindak tegas jika dia kembali ke Surabaya, karena dia sudah merugikan warga," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, ABKP Hendro Sukmono mengatakan, penangkapan itu bermula dari video viral yang diunggah oleh akun TikTok @najib.spbu, Kamis (23/11/2023).

Dalam video, terlihat seseorang merekam pria berpakaian putih dan bertopi meminta uang Rp 5.000. Namun, perekam video mengatakan hanya memiliki Rp 2.000, sembari memberikannya.

Namun, pria tersebut langsung meninggalkan mobil itu tanpa berbicara sepatah kata pun. Kemudian, dia terlihat menghampiri kendaraan roda empat lainnya yang ada di belakang.

"Diduga pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih kebutuhan makan. Memaksa sesuai nominal uang yang diinginkan," kata Hendro ketika dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Motif Pengemis di Surabaya Minta-minta dengan Paksa, Polisi: Agar Cepat Dapat Uang

Hendro mengungkapkan, pelaku meminta-minta kepada para pengguna jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam sehari, pria tersebut bisa mendapatkan uang sebesar Rp 100.000.

"Anton melakukan aksi memaksa saat meminta-minta uang kepada orang lain agar cepat mendapatkan uang. Dia memiliki sifat cepat temperamen atau mudah emosi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com