KOMPAS.com - Viral di media sosial, seorang pengemis di Surabaya, Jawa Timur, meminta-minta dengan paksa.
Pria tersebut meminta Rp 5.000 kepada pengendara mobil dengan alasan untuk mencari makan.
Pengemis itu bernama Anton Budijanto (50). Usai aksinya viral, Anton ditangkap polisi pada Sabtu (25/11/2023).
Ternyata, pada 20 Oktober 2023, Anton pernah terjaring operasi. Dia lantas dibawa ke Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
"Sempat ditangkap oleh Praja Tambaksari, dibawa ke Liponsos terus keluar, sekarang viral lagi," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M Fikser, Sabtu, dikutip dari Antara.
Baca juga: Pengemis di Surabaya Ditangkap Usai Paksa Minta Uang ke Pengendara
Fikser mengatakan, karena pihaknya sudah mengantongi identitas dan alamat pengemis itu, Satpol PP akan menemui keluarga Anton untuk berkoordinasi terkait langkah penanganan.
"Sekarang kami mau datangi rumahnya lagi, kami datangi keluarganya untuk membicarakan terkait perilaku dia yang seperti ini," ucapnya.
Dia menuturkan, pertemuan itu juga untuk membahas solusi dari permasalahan tersebut, bahkan pihaknya siap memberikan intervensi melalui program "Satpol PP Saudara Asuh".
"Kalau dia butuh kerja, kami akan kasih kerja, kami akan fasilitasi, asalkan dia benar-benar mau bekerja," ungkapnya.
Baca juga: Motif Pengemis di Surabaya Minta-minta dengan Paksa, Polisi: Agar Cepat Dapat Uang
Penangkapan Anton berjarak beberapa hari usai videonya mengemis dengan memaksa, viral di media sosial.
Setelah diamankan, Anton dimintai keterangan oleh polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya ABKP Hendro Sukmono mengungkapkan, Anton dalam kesehariannya meminta-minta kepada para pengguna jalan.
Baca juga: Soal Pengemis di Bogor yang Bawa Rp 50 Juta, Keluarga Sebut Bukan Uang Warisan
Dalam sehari, ia mengantongi Rp 100.000.
"Anton melakukan aksi memaksa saat meminta-minta uang kepada orang lain, agar cepat mendapatkan uang. Dia memiliki sifat cepat temperamen atau mudah emosi," tuturnya, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Uang Rp 50 Juta Ditemukan Dalam Kantong Celana Pengemis di Bogor
Walau sempat diamankan, Anton tak diproses hukum oleh polisi.
"Tidak ada unsur pidana dalam perbuatannya. Tapi karena meresahkan, kami serahkan ke Satpol PP," jelasnya, dikutip dari Tribun Jatim.
Pengemis yang memaksa minta uang itu kini telah dibawa ke Liponsos untuk mendapat pembinaan selama satu minggu.
Baca juga: Pengemis Gedor Kaca Mobil di Exit Tol Madiun, Sudah Diserahkan ke Dinsos
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Khairina), Antara, TribunJatim.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.