KOMPAS.com - Kakak adik ditangkap karena berkomplot membobol sebuah toko susu di Surabaya. Polisi masih mengejar satu pelaku lainya yang diduga sudah melarikan diri.
Kapolsek Wonocolo Kompol M Sholeh mengatakan, kakak adik tersebut adalah Moch Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan, warga Jalan Jetis Kulon, Wonokromo, Surabaya.
"Pengakuan tersangka, mereka didatangi Kriwul yang saat ini masih dalam pengejaran, di sebuah kos Jalan Bendulmerisi, Rabu (8/11/2023)," kata Sholeh ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Alasan Ekonomi, Mantan Pegawai Bobol Toko di Bandung Electronic Center
Mereka diajak untuk membobol Toko Susu Murah yang berada di Jalan Bendulmerisi, Bendul Merisi, Wonocolo.
Akhirnya, mereka bertiga memutuskan berangkat menggunakan satu sepeda motor.
"Sampai di depan toko susu, tersangka Arief merusak gembok rolling door menggunakan potongan besi yang dibawa dari rumah," jelasnya.
Kemudian, dua bersaudara itu langsung masuk ke dalam toko susu tersebut dan menyasar ke meja kasir. Sedangkan kawannya, Kriwul, menunggu di sepeda motor untuk memantau situasi.
"Mereka berdua mengambil uang dalam laci meja kasir terus dimasukkan ke kantong plastik. Terus tersangka Arief mengambil sejumlah susu yang dimasukkan ke kardus," ujar dia.
Setelahnya, para pelaku kembali menutup rolling door toko susu tersebut dan meninggalkan lokasi. Lalu, ketiganya membagi seluruh hasil pencurianya di kos, tempat mereka bertemu.
Baca juga: Pria di Surabaya Bobol Toko Tempat Kerja, Hasil Curian Rp 25 Juta Habis Semalam untuk Judi Online
"Mereka membuang alat untuk membobol toko di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Jalan Bendulmerisi. Terus membagi hasil curiannya," ucapnya.
Sholeh mengungkapkan, total uang yang diambil para pelaku di meja kasir tersebut berjumlah Rp 10 juta. Adapun susu yang diambil dari rak toko ada sebanyak enam kotak.
"Aksi pelaku terekam CCTV toko susu. Dari petunjuk tersebut dan serangkaian penyelidikan, kami dapat amankan pelaku di rumahnya," katanya.
Ternyata, kakak adik tersebut merupakan resedivis pencurian sepeda motor di wilayah Bendul Merisi pada 2017. Mereka mengaku nekat mencuri kembali karena terpepet membayar kos.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.