Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Perangkat Desa di Jombang, 2 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

Kompas.com - 16/11/2023, 22:48 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus dua orang yang memeras perangkat desa dengan modus mengaku sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kedua pelaku pemerasan tersebut ditangkap pada Rabu (15/11/2023) siang.

Para pelaku tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: Kualitas Dikeluhkan, Pemberian Makanan Tambahan untuk Balita Stunting di Jombang Dihentikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SG (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, serta AT (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, sebagai tersangka.

“Kemarin diamankan tiga orang. Namun, kemarin setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan dan penyidikan, ternyata hanya dua orang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Sukaca di Mapolres Jombang, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Bocah Yatim Piatu di Jombang Dicabuli Pamannya, Modus Cek Keperawanan

Dia menuturkan, korban dari pemerasan kedua oknum wartawan tersebut adalah Sekretaris Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dalam aksinya, SG dan AT mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan media online sambil membawa berkas sebagai senjata untuk berkomunikasi dengan korban.

“Kedua tersangka datang dengan cara menunjukkan id card wartawan, kemudian membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka ini menemukan ada kejanggalan, ketidakberesan terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” ungkap Sukaca.

Dengan bekal yang mereka bawa, kata Sukaca, kedua tersangka mengancam Sekdes dan kepala desa, akan menuliskan berita negatif terkait proses pembangunan di desa tersebut.

Kedua tersangka meminta uang pengganti sebesar Rp 2,5 juta agar berita negatif yang mereka maksud tidak jadi ditulis.

“Tersangka ini melakukan atau mengintervensi, menakut-nakuti dan mengancam perangkat atau kepala desa setempat untuk dilakukan mediasi-mediasi seperti yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Sukaca.

Dia menambahkan, kedua wartawan gadungan tersebut kini ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com