Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut PDAU Nganjuk Ditahan Kejari

Kompas.com - 16/11/2023, 22:33 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Dirut PDAU) Kabupaten Nganjuk, DNE (46), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya sekadar jadi tersangka, DNE juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjelaskan, penahanan terhadap DNE dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“(Penahanan DNE) untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Alamsyah, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Korupsi APBDes, Kades Gemenggeng Nganjuk Ditahan

Sejumlah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, kata Alamsyah, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNE selama dua jam di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk.

Menurut Alamsyah, dalam pemeriksaan tersebut DNE didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Warga Suru di Nganjuk Sumringah, Krisis Air Bersih Teratasi karena Pipa 2 Km yang Dipasang TNI

Selain itu, tersangka DNE juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, dan telah dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani oleh dokter yang memeriksa.

Alamsyah menuturkan, tersangka DNE dijebloskan ke karena terjerat perkara korupsi terkait menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.750.000.000.

“(Modusnya) melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Alamsyah.

Merujuk aturan yang ada, tersangka DNE selaku Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk seharusnya membuat Standard Operating Procedure (SOP) berupa peraturan direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Tak hanya itu, tutur Alamsyah, tersangka DNE dalam merealisasikan dana investasi atau penyertaan modal juga tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2022 yang telah dibuat oleh direksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian menambahkan, atas perbuatan tersangka DNE mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor telah ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkap Apriady.

Menurut Apriady, dalam perkara ini tersangka DNE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Apriady.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com