Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gresik Ringkus Penipu Remaja dengan Modus Pemukulan Keluarga

Kompas.com - 14/11/2023, 16:18 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus menakut-nakuti korbannya dialami oleh dua orang remaja ketika mereka berada di salah satu toko ritel tidak jauh dari Alun-alun Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut menimpa ENYH (15), warga Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan AH (15), warga Kecamatan Sambeng, Lamongan, Selasa (7/11/2023).

Kejadian berawal saat korban melintas di Jalan Raya Balongpanggang diikuti oleh kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Keduanya lantas diberhentikan di salah satu toko ritel yang berada dekat dengan Alun-alun Balongpanggang. Korban lantas dituduh sebagai Roni, orang yang telah memukul keluarga pelaku.

Baca juga: Diduga Telantarkan Jemaah, 8 Agen Travel Umrah di Jember Diperiksa, Ada Temuan Penipuan Tiket Pesawat

"Tersangka melakukan penipuan dengan cara bujuk rayu atau menggunakan rangkaian kata bohong terhadap korban, kemudian menuduh korban sebagai pelaku pemukulan yang dialami oleh adik tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).

Adhitya menjelaskan, setelah menuduh korban dengan menakut-nakuti sebagai pelaku pemukulan keluarganya, dua korban dipisah. Satu korban lantas diajak untuk dibawa ke rumah untuk pembuktian terkait tindak pemukulan yang dilakukan.

"Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan di pinggir jalan. Kemudian pelaku kembali ke korban satunya yang menunggu, meminta sepeda motor dan handphone untuk ditunjukkan kepada keluarganya. Namun setelah mendapat sepeda motor dan handphone, pelaku kabur," ucap Adhitya.

Satu pelaku kemudian ditangkap polisi bernama Zainal Abidin (28), warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Sementara satu pelaku lain, masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian berinisial KLR (33), juga warga Surabaya.

"Diawali orangtua korban laporan ke Polsek Balongpanggang sehubungan tindak pidana penipuan tersebut, tim Resmob Polres Gresik melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ZA saat di depan lapangan bola Kecamatan Tambaksari, Surabaya," kata Adhitya.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran

Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2023 warna hitam nomor polisi S 3138 TY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com