KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku kejahatan spesialis jambret yang sudah 10 kali beraksi di Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu korban adalah seorang ibu yang akhirnya tewas setelah tasnya ditarik secara paksa.
Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku jambret yang ditangkap tersebut adalah, Zaenal (30) warga Krembangan, dan Alwi (24) asal Asemrowo, Surabaya.
"Pelaku Zaenal membonceng Alwi dengan sepeda motor di Desa Kemangsen, Balongbendo, Jumat (20/10/2023), sekitar jam 03.00 WIB," kata Kusumo ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Jatuh Ditarik Ibu-ibu, Jambret Acungkan Golok Saat Dikejar Warga Kopo
Kemudian, kedua pelaku melihat seorang perempuan (57) yang tengah berboncengan dengan suaminya (59), warga Balongbendo, Sidoarjo, menggunakan sepeda motor, hendak pergi ke pasar.
"Pelaku Alwi menarik tas selempang milik korban ibu-ibu dan korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga talinya terputus dan pelaku berhasil mengambilnya," jelasnya.
Akan tetapi, suami korban kesulitan mengendalikan sepeda motornya hingga terjatuh.
Perempuan tersebut dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Islam Sakinah Mojokerto.
"Korban mengalami gegar otak berat dan pendarahan otak, kemudian korban meninggal dunia. Suaminya bengkak di lengan bawah tangan kiri," ujar dia.
Polisi menangkap kedua pelaku ketika berada di Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya, Selasa (31/10/2023).
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.
Baca juga: Jambret Dompet Seorang Ibu, Pria di Gresik Ditangkap
"Barang bukti yang disita berupa handphone milik korban, serta sepeda motor yang dipergunakan sebagai sarana sewaktu melakukan kejahatan," ucapnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Sidoarjo.
Para tersangka melakukan aksi jambret tersebut demi memenuhi kebutuhanya sehari-hari.
"Zaenal residivis perkara pencurian besi tua di Gresik, dihukum selama enam bulan dan bebas September 2021. Sedangkan Alwi belum pernah dihukum," katanya.
Sementara itu, tersangka Zaenal mengaku bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, temannya yang dibonceng bertindak sebagai pelaku perampasan.
"Sudah 10 kali jambret di daerah Sidoarjo, yang merampas bagian ambil Alwi, iya saya joki," kata Zaenal.
Sedangkan tersangka Alwi mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika hendak menuju ke Mojokerto. Lalu, dia melihat seorang perempuan tengah berboncengan dengan suaminya.
Baca juga: IRT di Gresik Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan Saat Kejar Jambret
"Saya ngomong ke Zaenal ada tas, terus dikejar, dipepet langsung tarik tasnya (korban)," kata Alwi.
Alwi mengaku tak mengetahui korbanya terjatuh dari sepeda motornya, setelah menarik tasnya. Dia pun meminta maaf, karena kejadian itu membuat perempuan itu meninggal dunia.
"Saya enggak tahu (korban terjatuh), soalnya habis narik tasnya kami kabur. Saya minta maaf, cari yang pakai tas selempang langsung tarik, beraksi di atas jam 24.00 WIB," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.