Sementara itu, tersangka Zaenal mengaku bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, temannya yang dibonceng bertindak sebagai pelaku perampasan.
"Sudah 10 kali jambret di daerah Sidoarjo, yang merampas bagian ambil Alwi, iya saya joki," kata Zaenal.
Sedangkan tersangka Alwi mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika hendak menuju ke Mojokerto. Lalu, dia melihat seorang perempuan tengah berboncengan dengan suaminya.
Baca juga: IRT di Gresik Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan Saat Kejar Jambret
"Saya ngomong ke Zaenal ada tas, terus dikejar, dipepet langsung tarik tasnya (korban)," kata Alwi.
Alwi mengaku tak mengetahui korbanya terjatuh dari sepeda motornya, setelah menarik tasnya. Dia pun meminta maaf, karena kejadian itu membuat perempuan itu meninggal dunia.
"Saya enggak tahu (korban terjatuh), soalnya habis narik tasnya kami kabur. Saya minta maaf, cari yang pakai tas selempang langsung tarik, beraksi di atas jam 24.00 WIB," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.