Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Prostitusi Online di Gresik Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 07/11/2023, 20:47 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar rilis ungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di salah satu apartemen di Jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Praktik prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian, setelah melakukan penggerebekan pada Senin (30/10/2023) malam.

Tiga orang diamankan, masing-masing dua orang sebagai saksi dan satu lainnya ditetapkan tersangka.

Baca juga: Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Apartemen Gresik

"Pada hari Senin anggota unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi apartemen Icon yang berlokasi di Kecamatan Kebomas, Gresik, untuk mencari pelaku tindak pidana prostitusi online."

"Dalam penyelidikan, ditemukan beberapa kamar di apartemen Icon Gresik menjadi tempat untuk prostitusi online," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023).

Dua saksi yang diamankan berinisial SF (21) warga Indramayu dan SA (19) warga Bogor, Jawa Barat, yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Sementara itu wanita lain berinisial Y (21) warga Garut, Jawa Barat, berperan sebagai kasir, operator MiChat dan mucikari. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan tersangka kedua, ini masih DPO. Laki-laki berinisial MM, umur 34 tahun alamat Bekasi. Perannya sebagai kepala mucikari, operator MiChat dan yang menggaji PSK," ucap Adhitya.

Baca juga: 7 Fakta Muncikari Prostitusi Online ABG, Tarif Rp 8 Juta Per Jam

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para PSK yang dipekerjakan MM bakal mendapat gaji Rp 3 juta sebulan, bila mendapatkan 42 pelanggan.

Sementara itu untuk biaya sehari-hari para PSK juga penginapan, ditanggung MM.

"Untuk shortime ditentukan sebesar Rp 600 ribu, namun pelanggan masih bisa menawar dari harga tersebut."

"Setelah deal harga di MiChat, tersangka menginstruksikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggan di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," kata Adhitya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa alat kontrasepsi berupa kondom bekas maupun belum terpakai, dua unit telepon genggam, satu dompet, buku catatan dan satu kunci kamar apartemen sebagai barang bukti.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya 1 tahun 4 bulan penjara," tutur Adhitya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com