Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Lahan di Gunung Bromo Rugikan Negara Rp 741 Miliar

Kompas.com - 04/11/2023, 05:54 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah sempurna atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), David P. Duarsa membenarkan hal tersebut.

Dia menambahkan, tersangka berinisial AWEW (41) dan barang buktinya pun sudah dilimpahkan ke Kejari, pada Kamis (2/11/2023).

"Tersangka berinisial AWEW ini merupakan (manajer) Wedding Organizer (WO) yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami," kata David, dikutip dari Suryamalang.com.

David menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Lumajang, Jatim, akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Baca juga: Cak Imin Sebut Wilayah Soloraya sebagai Dapil Neraka

"Sebelum 20 hari ke depan, kami limpahkan perkaranya ke pengadilan, kemudian tinggal menunggu hari dan tanggal sidang," ujar David.

Rugikan negara sebesar Rp 741 miliar

David mengatakan, berdasarkan hitungan ahli, kerugian negara akibat karhutla di kawasan Gunung Bromo sebesar Rp 741 miliar.

Jumlah itu didapat berdasarkan luas lahan terbakar yang diduga terjadi karena kelalaian tersebut, yakni 1.241,79 haktare.

"Jumlah kerugian negara ini dihitung semuanya, termasuk pemadaman menggunakan helikopter, juga dihitung (kerusakan) ekosistem serta pemulihannya," ucap David.

"Jadi biaya paling besar itu biaya pemulihannya yang mencapai sekitar Rp 347 miliar," jelasnya.

Baca juga: Kata Mahasiswa UGM soal SOP Larangan Dosen Killer

Ancaman hukuman 5 tahun penjara

David menyampaikan, AWEW bakal disangkakan Pasal 78 Ayat 5 Jonto Pasal 50 ayat 2 Huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Kemudian Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com