“Ditambah lagi fakta di lapangan bahwa Perhutani KPH Blitar malah menggandeng Kejari Blitar untuk menakut-nakuti petani penggarap di area KHDPK. Ada upaya kriminalisasi terhadap mereka,” ujarnya.
“Ini pembangkangan terhadap regulasi. Kita akan laporkan ini ke Pak Jokowi,” tambahnya.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Siti Nurbaya tahun 2022 tentang KHDPK termasuk area hutan seluas sekitar 38.000 hektar di wilayah kerja KPH Blitar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi yang Disidik Kejari Dilimpahkan ke Inspektorat, Warga Unjuk Rasa
Namun, kata Muklisin, hingga saat ini kebijakan tentang KHDPK itu belum diikuti dengan terbitnya SK yang memberikan izin kepada Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dalam skema KHDPK sehingga Perhutani KPH Blitar masih memiliki kewenangan.
“Kami masih memiliki kewenangan di area yang akan ditetapkan sebagai KHDPK termasuk kewenangan untuk membuat aktivitas petani tebu menjadi legal dan prosedural sehingga memberikan bagi hasil kepada negara melalui Perhutani dan membayar PNBP (penghasilan negara bukan pajak),” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.