Salin Artikel

Saat Petani Blitar Segera Akhiri Unjuk Rasa karena Lapar dan Panas...

KOMPAS.com – Ketegangan antara aparat kepolisian dan ratusan pendemo Perum Perhutani KPH Blitar, Jawa Timur, sempat terjadi di pintu gerbang masuk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Selasa (31/10/2023).

Mereka sempat berusaha memaksa masuk ke area dalam kantor DPRD dengan maksud menyusul belasan rekan mereka yang sedang mengikuti rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD dan diikuti pihak Perhutani dan perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Aparat keamanan dari Polres Blitar berusaha menahan puluhan orang yang hendak memaksa masuk dengan cara mendorong pintu gerbang yang tertutup dan dijaga puluhan personel kepolisian.

"Ayo ndang mulih. Sing neng njero petung alus, sing neng njobo kaliren (ayo cepat pulang. Yang di dalam nego halus, yang di luar kelaparan,” teriak salah satu pendemo.

Sementara sejumlah polisi berusaha menenangkan mereka dan meminta untuk bersabar menunggu di luar pintu gerbang.

Salah satu orator aksi demonstrasi bahkan melalui pengeras suara meminta perwakilan mereka yang ada di gedung DPRD untuk segera mengakhiri rapat dan membubarkan aksi tersebut karena banyak dari peserta aksi yang belum mencari rumput untuk ternak mereka.

"Weduse wis keluwen. Iki mau yo durung ngarit barang. Ayo ndang dibubarno (Kambingnya sudah lapar. Ini tadi belum cari rumput juga. Ayo cepat dibubarkan,” teriaknya.

Sejumlah peserta aksi tersebut juga meneriakkan kata-kata berisi keluhan atas kelelahan yang mereka rasakan karena telah berunjuk rasa sejak pagi hingga menjelang sore di tengah suhu udara di Blitar sekitar 35 derajat celcius.

"Sakjane dewan ki opo ra nduwe duit nggo nukokne es. Jan ngelak tenan (Sebenarnya anggota dewan apa tidak punya duit buat membelikan es. Sungguh haus),” teriak peserta aksi.

Massa peserta aksi akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB setelah rapat dengar pendapat yang diikuti perwakilan mereka di gedung DPRD Kabupaten Blitar usai.

Protes penertiban tanaman tebu

Dengan menumpang lebih dari 50 truk, sekitar 1.000 orang yang menamakan diri Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat itu menggelar demonstrasi di sejumlah titik mulai dari Kantor Perhutani KPH Blitar, Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, dan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.

Aksi massa yang dikoordinasi Triyanto, ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) itu, membawa tuntutan utama berisi protes terhadap upaya penertiban yang sedang dilakukan oleh Perhutani KPH Blitar atas penanaman tebu di lahan hutan. KRPK adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Blitar selain Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) yang selama ini menjadi LSM paling aktif mengoordinasi unjuk rasa memprotes beragam isu.  

Penertiban yang dimaksud adalah upaya Perhutani KPH Blitar mendorong para petani tebu penggarap lahan hutan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disodorkan Perhutani.

Menurut Triyanto, pihak Perhutani KPH Blitar tidak seharusnya melakukan penertiban tersebut karena sebanyak sekitar 38.000 hektar dari total luas wilayah Perhutani KPH Blitar seluas 57.000 hektar masuk dalam peta lahan hutan yang pengelolaannya akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Selain itu, lanjutnya, dasar hukum pembuatan PKS oleh Perum Perhutani adalah regulasi yang suda tidak berlaku karena sedang direvisi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara.

“Ditambah lagi fakta di lapangan bahwa Perhutani KPH Blitar malah menggandeng Kejari Blitar untuk menakut-nakuti petani penggarap di area KHDPK. Ada upaya kriminalisasi terhadap mereka,” ujarnya.

“Ini pembangkangan terhadap regulasi. Kita akan laporkan ini ke Pak Jokowi,” tambahnya.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Siti Nurbaya tahun 2022 tentang KHDPK termasuk area hutan seluas sekitar 38.000 hektar di wilayah kerja KPH Blitar.

Namun, kata Muklisin, hingga saat ini kebijakan tentang KHDPK itu belum diikuti dengan terbitnya SK yang memberikan izin kepada Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dalam skema KHDPK sehingga Perhutani KPH Blitar masih memiliki kewenangan.

“Kami masih memiliki kewenangan di area yang akan ditetapkan sebagai KHDPK termasuk kewenangan untuk membuat aktivitas petani tebu menjadi legal dan prosedural sehingga memberikan bagi hasil kepada negara melalui Perhutani dan membayar PNBP (penghasilan negara bukan pajak),” tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/01/085412878/saat-petani-blitar-segera-akhiri-unjuk-rasa-karena-lapar-dan-panas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke