Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak DPR RI Bunuh Pacar: Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pernyataan Pengacara Pelaku

Kompas.com, 20 Oktober 2023, 10:31 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pembunuhan oleh anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), merespon penyataan pengacara pelaku yang sebut tidak ada kesengajaan dalam tewasnya Dini Sera Afrianti (29).

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa semua tindakan Ronald sudah dilakukan rekonstruksi di Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya. Hal itu menunjukan adanya indikasi pembunuhan.

Dimas menyoroti momen ketika pasangan kekasih tersebut tengah berada di basement Lenmarc Mall. Saat itu, Ronald tidak memperingati korban saat akan menjalankan mobilnya.

"Waktu rekontruksi, Ronald tidak memberikan peringatan apa pun untuk minggir. Padahal, dia tahu korban ada di sampingnya," kata Dimas, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

Selain itu, kata Dimas, berdasarkan rekonstruksi Ronald juga melakukan penganiayaan. Dia mencekik serta dua kali memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.

"Dia (tersangka) sengaja mencekik dan memukul kepalanya (korban). Menurut saya itu sebuah kesengajaan, enggak ada yang namanya kelalaian," jelasnya.

Oleh karena itu, Dimas menilai langkah penyidik menetapkan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain sudah tepat. Sebab, Ronald melakukan semua tindakan dengan sengaja.

"Kalau (katanya kuasa hukum tersangka) enggak sengaja, semua orang bisa mencari alasan atau alibi, (alasanya) agar klienya bisa terhindar dari jeratan hukum," ucapnya.

Meski demikian, Dimas tak mempermasalahkan pernyataan kuasa hukum tersangka. Hal tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau pendirian kami tetap, berupaya semaksimal mungkin mulai proses dari tingkat penyidikan, kejaksaan sampai pengadilan. Harapan kami Ronald tetap dikenakan pasal pembunuhan," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga dan Pengacara Korban, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, pengacara tersangka, Lisa Rahmat, tidak setuju dengan penyidik yang menetapkan Ronald sebagai tersangka. Ronald dijerat Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Kalau (Pasal) 338 ditetapkan kepada tersangka sebagai premier, di mana letaknya. Motif pembunuhan ini unsur kesengajaanya di mana," kata Lisa, saat ditemui di kantornya Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Lisa menyebut, korban ketika itu tengah duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall, sambil bersandar di pintu mobil sebelah kiri tersangka. Sedangkan, Ronald masuk kendaraan dari sisi kanan.

"(Tersangka) masih bisa membuka jendela meneriaki Dini, ayo pulang, tapi Dini sudah enggak kelihatan," ujarnya.

Kemudian, kata Lisa, tersangka tetap menjalankan mobil bernomor polisi B 1744 VON tersebut. Akhirnya, sebagian tubuh korban terlindas dan terseret beberapa meter, akibat ban kendaraan itu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau