"Ke-7, sebenarnya tidak ada yang tahu usianya berapa, seingat dia dan menurut keterangan ayah kandung korban, 7 tahun," katanya.
Danang juga mengungkapkan, untuk kondisi D saat ini masih menggunakan selang makanan guna memudahkan asupan susu yang masuk. Korban dalam waktu dekat juga akan melakukan pengecekan organ-organ tubuh bagian dalam.
Selain itu, korban masih mengalami trauma psikis yang seringkali mengingatkan perlakuan keji dari keluarganya.
"Trauma psikologis adalah ketika dia melihat atau mendengar sesuatu yang mengingatkan dia kepada keluarganya, orangtuanya yang melakukan penyiksaan, dia langsung responsnya kurang baik," katanya.
Baca juga: Polisi: Pemburu Rusa dan Burung Merak di TN Baluran Anggota Perbakin Malang
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diduga menganiaya dan menyekap anak berinisial D (7).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar 5 orang. Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap lima orang ini usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang