Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara UB: Keputusan MK Ini Jelas-jelas Masuk Ranah Politik

Kompas.com - 17/10/2023, 08:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Jawa timur Aan Eko Widiarto menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah masuk ranah politik.

Dikabulkannya sebagian permohonan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman atau sedang menjabat kepala daerah dinilai menjadi bagian politik praktis.

"Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ranah politik," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut, Senin (16/10/2023), seperti dikutip dari Antara.

"Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik," lanjut dia.

Baca juga: TPN Ganjar Nilai Putusan MK Tak Otomatis Berlaku, DPR dan Pemerintah Perlu Revisi UU Pemilu

Kepentingan politik praktis

Aan menilai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang disebutkan dalam pertimbangan MK hanya digunakan sebagai argumentasi semata.

Menurutnya, MK yang sebelumnya menolak uji materi batas usia capres dan cawapres 40 tahun dari permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garusa, itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai.

"Justru yang dikabulkan dalam perspektif yang sangat individual. Yang mengajukan, ia terinspirasi oleh tokoh dan langsung disebutkan namanya. Artinya apa, ini sudah sangat jelas MK mengarah ke kepentingan politik praktis," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD: Protes pada Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan

Menguntungkan individu

Aan berpendapat, dikabulkannya sebagaian gugatan soal batas usia capres cawapres menjadi berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah itu, memberi ruang pada seseorang secara individu.

"Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu. Itu melanggar asas erga omnes. Sementara ini memberikan ruang kepada seseorang secara individual. Ini politis dan individual," tandas dia.

Keputusan MK ini, kata dia, bersifat final dan mengikat.

KPU dalam beberapa hari ke depan juga akan membuka pendaftaran capres dan cawapres.

"Ini final dan mengikat. (Untuk mengubah keputusan itu) yang paling mungkin ada permohonan lagi, namun itu tidak bisa berlaku surut," kata dia.

Keputusan MK

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capes dan calon presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Solo, Jawa Tengah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Mahkamah berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Anwar.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com