Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Orang Geruduk Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

Kompas.com - 12/10/2023, 08:51 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Puluhan orang atau Arek Malang melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (11/10/2203). Mereka menuntut agar delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC diputus bebas.

Massa aksi yang rata-rata berpakaian hitam-hitam membentangkan banner dan spanduk protes.

Mereka juga melemparkan beberapa petasan di depan PN Kota Malang sebagai simbol protes pada aparat kepolisian.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 12 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Aksi dilakukan bersamaan sidang putusan terhadap delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC.

Massa aksi menilai, kerusuhan di depan kantor Arema FC adalah efek domino dari lambatnya respons Manajemen Arema FC pada Tragedi Kanjuruhan. Sehingga, terjadi kerusuhan di depan Kantor Arema FC pada Minggu (29/01/2023) pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Gempa M 4,8 Guncang Malang Selasa Malam

Orator aksi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, seharusnya delapan terdakwa yang kini menjalani sidang tidak dihukum atas pasal penghasutan dan perusakan.

Massa aksi berjanji akan mengawal persidangan untuk menjemput kebebasan delapan terdakwa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Selasa (31/01/2023).

"Kami ingin kawan-kawan kami dibebaskan tanpa syarat. Karena mereka memperjuangkan 135 nyawa korban Tragedi Kanjuruhan. Kami harap bapak hakim memiliki hati nurani," kata dia pada Rabu (11/10/2203).

Mereka juga menilai jika proses hukum pada Ambon Fanda janggal. Menurut massa aksi, saat kejadian, Ambon Fanda tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerusuhan di Kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Namun, ia dituding sebagai dalang yang melakukan penghasutan agar terjadi kerusuhan.

"Konsolidasi Ambon Fanda adalah untuk aksi di Kejaksaan Kabupaten Malang dan Polres Malang. Tujuannya untuk mengawal Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan," katanya.

Senada, ayah dari dua korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menuntut para terdakwa bisa segera dibebaskan. Menurutnya, delapan terdakwa yang ada hanyalah korban kriminalisasi.

Baca juga: Keluarga Asal Malang Donorkan Jenazah dan Kornea Mata untuk Dunia Pendidikan Kesehatan

"Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," kata Devi Athok.

Adapun delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara.

Mereka ialah Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Chlid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan. Kemudian Fanda Harianto alias Ambon Fanda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi mengungkapkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhi pidana selama sembilan bukan," kata Arief, Rabu (11/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com