Sugiono tidak menjelaskan apa hubungan antara kasus yang menjerat Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu dengan berhentinya pemberian kompensasi oleh penambang pasir kepada warga terdampak.
Sugiono menambahkan, jika pihak penambang pasir tetap tidak bersedia memperbaiki kerusakan jalan, pihak pemerintah desa tetap akan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan.
“Kalau dari desa tetap akan kita anggarkan perbaikan jalan dari dana desa. Mungkin tahun depan,” ujarnya.
Wilayah Kabupaten Blitar bagian utara yang berada di kaki Gunung Kelud selama ini memang dikenal sebagai daerah penghasil pasir yang cukup besar. Para penambang memasok kebutuhan pasir dan batu ke sejumlah daerah di sekitarnya.
Terdapat ratusan lokasi penambangan pasir yang terletak di Kecamatan Gandusari, Kecamatan Garum, Kecamatan Nglegok, dan Kecamatan Ponggok.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar Hamdan Zulkifri mengatakan, bukan hanya jalan desa yang rusak akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari.
Sejumlah ruas jalan kabupaten juga mengalami kerusakan parah akibat dilalui oleh ratusan truk pasir dengan beban lebih dari 10 ton per unit.
“Jalan kabupaten yang menjadi jalur truk pasir sangat rentan rusak. Biaya perawatan pasti sangat tinggi. Tapi sayangnya ruas-ruas jalan termasuk yang di Desa Sumberagung itu tidak masuk prioritas pemkab,” ujarnya.
Menurut Hamdan, seharusnya truk-truk pengangkut pasir hanya diperbolehkan melintas jalan yang dibuat khusus dengan kekuatan yang sepadan, yakni jalan dengan penguatan beton.
Meski biaya pembetonan tinggi, ujarnya, biaya perawatan jalan dapat dikatakan nol jika jalan yang dilintasi truk pasir sudah memiliki spesifikasi kekuatan yang diperlukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.