Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2023, 17:43 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Susanto (48), dokter gadungan di Surabaya, Jawa Timur divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara penipuan di PT. PHC Rabu (4/10/2023).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan

Hakim menyebutkan, Susanto terbukti bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT. PHC selama dua tahun lebih.

Hal itu membuat perusahaan merugi hingga Rp 260 juta karena membayar gaji dan tunjangannya selama bertahun-tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Susanto, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tongani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Pernah Dikeluarkan Saat SMA karena Palsukan Rapor

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk Susanto.

Yakni perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara kasus yang sama.

"Adapun pertimbangan yang meringankan,  terdakwa mengakui perbutannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim," ujar Tongani.

Vonis untuk Susanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.

Terdakwa maupun jaksa belum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dibacakan hakim. Keduanya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menetapkan langkah hukum.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu, Susanto hadir secara virtual dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Anggap Tak Ada Hal Meringankan

Susanto dilaporkan oleh PT. PHC Surabaya ke polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

Baca juga: Susanto, Dokter Gadungan Merengek Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kios Terbakar, Pedagang Pasar Leces: Baru Saja Kulak Puluhan Kg Daging Sapi

Kios Terbakar, Pedagang Pasar Leces: Baru Saja Kulak Puluhan Kg Daging Sapi

Surabaya
Pasar Leces Probolinggo Terbakar

Pasar Leces Probolinggo Terbakar

Surabaya
Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 05 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 05 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
RSJ Menur Surabaya Catat Penambahan Pasien Anak-Remaja, Mayoritas karena Game dan Pornografi

RSJ Menur Surabaya Catat Penambahan Pasien Anak-Remaja, Mayoritas karena Game dan Pornografi

Surabaya
Polisi Lacak Barang Milik Petugas Kebersihan yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Polisi Lacak Barang Milik Petugas Kebersihan yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
2 Remaja di Gresik Tewas karena Tertabrak Truk

2 Remaja di Gresik Tewas karena Tertabrak Truk

Surabaya
Pembunuh Ayah Kandung di Mojokerto Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Pembunuh Ayah Kandung di Mojokerto Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Surabaya
Dampak Longsor Jalur Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, 2 KA dari Daop 7 Madiun Terlambat

Dampak Longsor Jalur Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, 2 KA dari Daop 7 Madiun Terlambat

Surabaya
PAN Beri Rekomendasi pada Khofifah untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim

PAN Beri Rekomendasi pada Khofifah untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim

Surabaya
19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

Surabaya
Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Surabaya
Tronton Tabrak Tronton di Lumajang, 1 Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Tronton Tabrak Tronton di Lumajang, 1 Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Surabaya
Hendak Shalat Dzuhur, Seorang Pria di Kota Malang Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah

Hendak Shalat Dzuhur, Seorang Pria di Kota Malang Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com