Editor
KOMPAS.com - Polisi menangkap J, Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pria tersebut diduga terlibat judi online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan, polisi meringkus J di sebuah warung di Desa Dermawuharjo, Selasa (18/9/2023).
"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang merekap nomor-nomor togel menggunakan HP miliknya, untuk diinput pada situs judi online berserver Hong Kong," ujarnya, Jumat (29/9/2023), dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Perempuan Bandar Judi Online di Karawang
Ia menuturkan, J dibekuk karena diduga berperan menjadi koordinator perjudian nonkonvensional alias judi online.
“Barang bukti berhasil kami amankan dari terduga pelaku, yakni uang tunai sekitar Rp 243.000 dan sebuah handphone,” ucapnya.
Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian.
Dia ditahan di Markas Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tomy menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan J, tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Suami Kecanduan Judi Online, Ratusan Perempuan Gugat Cerai Tiap Bulan di Lampung
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kades di Tuban Kedapatan Judi Online, Bukannya Kerja Malah Rekap Nomer Togel
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang