LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan menangkap MO (26), tersangka pengeroyok anggota TNI DG (31) di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur.
Dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Senin (17/7/2023), sekitar pukul 2.00 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, MO merupakan salah satu tersangka penganiayaan terhadap DG.
"Salah satu terduga pelaku berinisial MO (26) asal Kecamatan Modo sudah diamankan Satreskrim Polres," ujar Anton.
Baca juga: Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga
Anton menjelaskan, MO menjadi pelaku dengan menabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat biru.
Setelah tersungkur, korban dibacok oleh terduga pelaku lain yang kini masih diburu polisi.
"Polisi sudah cukup kuat bukti yakni, dua alat bukti dan saksi. Makanya polisi menangkap pelaku dan kini ditahan," ucap Anton.
Dalam pengeroyokan tersebut, kata Anton, MO dan rekan-rekannya terus memprovokasi, namun korban tidak melawan.
MO dan teman-temannya diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan.
Baca juga: Dendam Membawa Maut, Pria di Sulsel Aniaya Pemerkosa Istrinya hingga Tewas
Penganiayaan dilakukan dengan celurit, yang membuat DG, warga Kecamatan Bluluk, mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.
"Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Semoga segera bisa menangkap pelaku lainnya," kata Anton.
Oleh pihak kepolisian, MO disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.