Salin Artikel

Tersangka Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Ditangkap

Dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Senin (17/7/2023), sekitar pukul 2.00 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, MO merupakan salah satu tersangka penganiayaan terhadap DG. 

"Salah satu terduga pelaku berinisial MO (26) asal Kecamatan Modo sudah diamankan Satreskrim Polres," ujar Anton. 

Anton menjelaskan, MO menjadi pelaku dengan menabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat biru.

Setelah tersungkur, korban dibacok oleh terduga pelaku lain yang kini masih diburu polisi. 

Dalam pengeroyokan tersebut, kata Anton, MO dan rekan-rekannya terus memprovokasi, namun korban tidak melawan. 

MO dan teman-temannya diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan. 

Penganiayaan dilakukan dengan celurit, yang membuat DG, warga Kecamatan Bluluk, mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.

"Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Semoga segera bisa menangkap pelaku lainnya," kata Anton.

Oleh pihak kepolisian, MO disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/26/231935278/tersangka-pengeroyok-anggota-tni-di-lamongan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke