Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga memeriksa tiga orang saksi, yakni satu pemilik mobil dan dua peserta karnaval," jelas Taufik.
Taufik membenarkan bahwa pikap tersebut membawa konsumsi peserta karnaval, dan berjalan mengiringi peserta dari belakang.
"Kegiatan karnaval itu digelar oleh pemerintah desa untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI)," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, Ustadi diduga tidak menguasai kemudi, hingga menabrak rombongan peserta karnaval.
"Kami masih melakukan tes urine, apakah ada dugaan pengemudi mabuk. Namun saat ini hasilnya belum keluar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.