Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Properti Sidoarjo Ditangkap Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar

Kompas.com - 19/09/2023, 17:10 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang bos properti di Sidoarjo bernama Yoyok Triyogo (54), ditangkap usai menggadaikan sertifikat tanah perumahan milik pembeli. Yoyok pun menerima uang tunai sebesar Rp 5 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban melunasi sebuah rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.

Baca juga: Cara Gadai HP di Pegadaian dan Syaratnya

"(Korban) membeli rumah seharga Rp 145 juta dan telah terbayar lunas. Namun belum menerima sertifikat atas rumah," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).

Kemudian, korban melaporkan Direktur PT. Syufa Tata Graha yaitu Yoyok Triyogo (54) warga Surabaya, 2018 silam. Bahkan, ada dua laporan lagi dengan perkara yang sama pada 2020 dan 2022.

"Sejak perkara proses tahap penyidikan pada tahun 2020, penyidik sudah memanggil Yoyok untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadannya tidak diketahui," jelasnya.

Baca juga: Gadaikan Truk untuk Bayar Utang akibat Kecelakaan, Sopir Dipolisikan

Akhirnya, pelaku ditangkap anggota kepolisian ketika berada di salah satu wilayah Sidoarjo Kota, Rabu (30/8/2023). Pria tersebut pun sama sekali tak melawan ketika dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.

Sementara itu, Yoyok mengaku, mengajukan tanah seluas 4.071 meter, sebagai penjamin kredit ke salah satu bank di Surabaya, pada 5 Desember 2014. Dia pun mendapatkan uang sebesar Rp 5 miliar.

"Saya mengajukan (kredit) untuk dapat modal," kata Yoyok.

Kemudian, Yoyok membagi tanah milknya tersebut menjadi 26 unit petak rumah lalu dijualkan kepada sejumlah orang. Para korban membeli bangunan itu dengan kisaran harga Rp 200 juta.

Akan tetapi, Yoyok kesulitan membayaran angsuran tersebut, dan dinyatakan kredit macet pada 2015. Akhirnya, sertifikat tanahnya tidak bisa keluar yang berdampak kepada para korban.

"Sertifikatnya masih atas nama saya dan berada di bank," jelasnya

Atas tindakanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat hingga lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com