SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya kedapatan menyimpan 12.600 pil ekstasi di dalam sebuah koper. Lelaki tersebut merupakan kurir antarpulau yang telah lama melakukan aksinya di Kota Surabaya.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes, Kompol Fadillah Langko mengatakan, tersangka berinisial AB (31) itu ditangkap di rumahnya, Jalan Tambak Wedi Baru, Kedung Cowek, Senin (7/9/2023).
Baca juga: Jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Resnarkoba Dibayar Rp 800 Juta
"Diamankan ekstasi merah muda dengan gambar kaki kucing 48 klip berisi 4.800, dan ekstasi biru logo Transformers 78 klip itu 7.800 butir," kata Fadillah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (19/9/2023).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari bosnya berinisial M. Lalu, AB bertugas untuk mengedarkan narkoba itu ke konsumen di Surabaya.
"Total awal mendapatkan 20.000 (ekstasi), sebagian sudah terjual di pembeli wilayah Surabaya. AB tugasnya mengantarkan dengan sistem ranjau," jelasnya.
Baca juga: Diduga Jual Ekstasi, ASN Samsat Nunukan Diamankan Polisi
Fadillah menyebutkan, ekstasi yang disita senilai Rp 33 miliar. Sedangkan, tersangka mendapatkan upah Rp 15 juta selama dua bulan selama menjadi pengedar.
“Modusnya, dia mendapat perintah dari atasannya M, dia mengambil barang ranjauannya. Lalu memasarkannya dengan ranjau di lokasi yang sudah ditentukan saudara M,” ucapnya.
Tersangka merupakan jaringan antarpulau. Dua pelaku lain sudah ditangkap sebelumnya. Mereka diamankan saat membawa 33 kilogram sabu di Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, AB mengaku hanya mendapatkan perintah dari M yang saat ini masih buron.
"Sudah dua bulan, tidak tahu (untuk siapa) sesuai perintah dari atasan, (enggak tahu harganya) hanya diperintah antar. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," kata AB.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.