Salin Artikel

Pria Surabaya Kedapatan Simpan 12.600 Pil Ekstasi Senilai Rp 33 Miliar di Koper

Wakasat Resnarkoba Polrestabes, Kompol Fadillah Langko mengatakan, tersangka berinisial AB (31) itu ditangkap di rumahnya, Jalan Tambak Wedi Baru, Kedung Cowek, Senin (7/9/2023).

"Diamankan ekstasi merah muda dengan gambar kaki kucing 48 klip berisi 4.800, dan ekstasi biru logo Transformers 78 klip itu 7.800 butir," kata Fadillah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (19/9/2023).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari bosnya berinisial M. Lalu, AB bertugas untuk mengedarkan narkoba itu ke konsumen di Surabaya.

"Total awal mendapatkan 20.000 (ekstasi), sebagian sudah terjual di pembeli wilayah Surabaya. AB tugasnya mengantarkan dengan sistem ranjau," jelasnya.

Fadillah menyebutkan, ekstasi yang disita senilai Rp 33 miliar. Sedangkan, tersangka mendapatkan upah Rp 15 juta selama dua bulan selama menjadi pengedar.

“Modusnya, dia mendapat perintah dari atasannya M, dia mengambil barang ranjauannya. Lalu memasarkannya dengan ranjau di lokasi yang sudah ditentukan saudara M,” ucapnya.

Tersangka merupakan jaringan antarpulau. Dua pelaku lain sudah ditangkap sebelumnya. Mereka diamankan saat membawa 33 kilogram sabu di Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara itu, AB mengaku hanya mendapatkan perintah dari M yang saat ini masih buron. 

"Sudah dua bulan, tidak tahu (untuk siapa) sesuai perintah dari atasan, (enggak tahu harganya) hanya diperintah antar. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," kata AB.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/19/105151078/pria-surabaya-kedapatan-simpan-12600-pil-ekstasi-senilai-rp-33-miliar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke