Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Gresik Terima Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 08/09/2023, 06:26 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menerima uang pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah untuk pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2016 sebesar Rp 1,3 miliar.

Adapun kasus tersebut menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur dan pria berinisial S selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti sebagai penerima hibah pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 1,3 miliar. Terima kasih kepada kuasa hukum tersangka Bapak Purwadi, bahwa hari ini kami telah menerima pembayaran atau pemberian kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mesin ATM Depan PN Gresik Dibobol Tanpa Kerusakan, Uang Rp 66 Juta Raib

"Namun demikian, sesuai dengan hukum dan aturan yang ada, walaupun uang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,3 miliar, tetap perkara ini akan kami lanjutkan. Karena pengembalian uang kerugian negara, tidak menghapus hukum yang ada," kata Nana.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, uang Rp 1,3 miliar yang diserahkan kepada Kejari Gresik melalui kuasa hukum tersangka, telah sesuai dengan hasil laporan penghitungan yang dilakukan oleh auditor BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur pada Januari 2023 senilai Rp 1,3 miliar.

"Selanjutnya kami akan menandatangani berita acara penyerahan uang, dan selanjutnya kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Alifin.

Baca juga: Mayat Lansia yang Hilang 6 Hari Ditemukan Membusuk di Tol Sumo Gresik

Alifin tidak menampik bahwa agenda pelimpahan atau tahap dua dari kasus korupsi tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tertunda karena tersangka melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi jajaran Kejari Gresik bakal mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

"Jadi Insyaallah, minggu depan sudah bisa kami laksanakan pelimpahan atau tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya, paling lama seminggu atau dua minggu ke depan," tutur Alifin.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejari Gresik dalam kasus ini, diduga terjadi rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seolah-olah selesai 100 persen. Penyaluran dana hibah juga terdapat penyimpangan yang tidak sesuai peraturan. Sebab, pembangunan gedung sekolah baru mencapai 40 persen dan berada di lahan pribadi BS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com