Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Kebakaran Hutan di Bromo karena "Flare Prewedding", WO Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/09/2023, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kebakaran terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Telletubies di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur.

Akibat kebakaran tersebut, aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo ditutup sejak Rabu (6/9/2023) pukul 22.00 WIB, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Namun untuk calon pengunjung yang membeli karcis kunjungan 7 September 2023, tetap diperkenankan memasuki kawasan wisata.

Namun wisatawan hanya diizinkan melalui pintu masuk Wonokitri, Kabupaten Pasuruan dan Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan pintu masuk melalui Coban Trisula di Kabupaten Malang dan Senduro di Kabupaten Lumajang ditutup.

Kunjungan juga dibatasi sampai dengan Laut Pasir Bromo dan tidak diperkenankan menuju arah Savana Lembah Watangan hingga Jemplang.

Baca juga: Flare Prewedding Sebabkan 50 Hektare Lahan di Bromo Terbakar, Manajer WO Tersangka

Kebakaran dipicu flare prewedding

Terkait kebakaran tersebut, beredar video di media sosial yang menyebut pemicu kebakaran afalah aktivitas foto prewedding yang dilakukan pengunjung yang menggunakan flare.

Hal tersebut dibenarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Betul (karena prewedding)," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Menurut Septi, berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, asap flare terlihat di Bukit Teletubbies sekitar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Choirul Umam Masduki, seorang pelaku usaha jasa wisata di Bromo mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa kebakaran dipicu oleh sekelompok orang yang menyalakan flare di sekitar Savana Gunung Bromo.

Baca juga: Ketika Flare Prewedding Sebabkan Kebakaran Hutan di Bromo, Api Belum Bisa Dipadamkan

Kebakaran terjadi Rabu (6/9/2023) hingga Kamis (7/9/2023).

"Akibatnya savana di kawasan Gunung Bromo terbakar hebat mulai Rabu hingga Kamis hari ini. Tim pemadam masih sedang masih berjibaku memadamkan api," jelas Umam kepada Kompas.com, Kamis.

Umam menambahkan, video pengambilan foto prewedding menggunakan suar hingga mengakibatkan kebakaran, beredar di media sosial.

"Kami juga dapat informasi bahwa mereka sudah diamankan dan diperiksa oleh Polres Probolinggo," katanya.

Manajer wedding organizer jadi tersangka

Terkait kasus kebakaran tersebut, Polres Probolinggo telah menetapkan tersangka AWEW (41), manajer wedding organizer atas tindak pidana kebakaran lahan di Gunung Bromo.

Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Kebakaran di Bromo Siklus 4 Tahunan, Baru Kali Ini Ada Tersangka

Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu adalah penanggung jawab wedding organizer. Selain karena penggunaan flare, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.

Polisi masih mendalami peran dari lima orang lainnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itu lah yang membuat Padang Savana seluas 50 hektare terbakar," jelas Wisnu.

"Hingga saat ini pemadaman masih berlangsung, artinya kebakaran masih terjadi. Tim gabungan sedang melakukan upaya pemadaman karena kebakaran hutan dan lahan ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo," tambah Wisnu.

Baca juga: Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Imbas Kebakaran Hutan yang Dipicu Flare Prewedding

Terancam 5 tahun penjara

Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukas Wisnu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com