Salin Artikel

Penggeledahan dan Penyitaan Graha Wismilak Surabaya

Sebuah plang informasi menunjukkan bahwa gedung yang terletak di Jalan Darmo Surabaya tersebut juga disita.

Penyebab

Penggeledahan dilakukan oleh kurang lebih enam orang polisi mulai pukul 09.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman menegaskan, penggeledahan didasarkan pada ketetapan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan sudah turun pekan lalu," ungkapnya, Senin (14/8/2023) siang.

Dia meminta pihak manajeman bersikap kooperatif.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut diduga lantaran sejumlah kasus.

Seperti dugaan pemalsuan akta otentik, dugaan korupsi HGB, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum.

Kasus TPPU diduga terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya.

Penjelasan manajemen

Manajemen Graha Wismilak membantah adanya persoalan hukum. Mereka juga menolak adanya penyitaan.

"Sejak ditempati pada 1993, Graha Wismilak tidak pernah tersangkut masalah hukum," Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk Anastesya Ftaraya, Senin (14/8/2023).

Anestesya menjelaskan, Graha Wismilak telah dibeli oleh PT. Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Banunan.

Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Semenjak saat itu, gedung dipakai sebagai kantor operasional perusahaan.

"Saat ini kegiatan operasional PT. Wismilak Inti Makmur dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/15/074539178/penggeledahan-dan-penyitaan-graha-wismilak-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke