Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lumajang Bebaskan Denda Pajak Daerah, Berlaku sampai Desember 2023

Kompas.com - 13/08/2023, 13:47 WIB
Miftahul Huda,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membebaskan sanksi administratif atau denda bagi warga yang belum membayar pajak daerah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2023.

"Awalnya ini dalam rangka HUT Kemerdekaan yang kemudian diteruskan sekaligus peringatan hari jadi Lumajang (Harjalu) jadi sampai akhir tahun," kata Endhi di Lumajang, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Ada Penghapusan Denda Pajak Daerah di Karawang, Catat Ketentuannya

Endhi mengatakan, yang dibebaskan denda pajaknya antara lain pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajar air tanah.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Jadi ini bagi yang dulu jatuh tempo belum punya uang sekarang bisa bayar cukup dengan biaya pokoknya saja tidak kena denda walaupun sudah nunggak bertahun-tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, perihal potensi pajak yang masih menunggak, Endhi belum punya hitungannya.

Baca juga: Tunggak Pajak Puluhan Juta Rupiah, Kendaraan dan Tabungan Warga Sumut Disita

Menurutnya, hal itu dikarenakan waktu jatuh tempo dari masing-masing wajib pajak berbeda, sehingga sulit untuk dilakukan inventarisasi data.

"Kalau ditanya berapa potensi pajak kita yang masih belum terbayar tidak bisa kita hitung, karena masing-masing WP berbeda nilainya kemudian juga jatuh temponya berbeda," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com