Ia menambahkan, Permen ESDM No 37 Tahun 2016 menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Blok Migas.
Adapun PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10 persen ini, lanjut Buyung, merupakan sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di daerahnya dan pengembangan SDM, serta akan menambah PAD yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat.
"Penandatangan PI 10 persen WK WMO ini merupakan capaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan, yang prosesnya dimulai sejak 5-6 tahun silam hingga kini," ujar dia.
Perwakilan dari Dinas ESDM Jatim Rendy Herdiyanto menyampaikan, produksi migas Jatim merupakan sepertiga target lifting nasional.
Kontribusi potensi migas Jatim sudah dirasakan manfaatnya di wilayah penghasil migas, lewat bagi hasil maupun PI 10 persen.
"Hak PI ini harus dikelola bersama antara pemda dan BUMD daerah. Kami mendorong BUMD daerah untuk bisa mengembangkan usahanya untuk kesejahteraan masyarakat," kaya Rendy.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangkalan Mohni menyambut positif pengalihan PI Migas Blok WMO sebesar 10 persen tersebut. Ia berharap, masyarakat Bangkalan yang terdampak ekploitasi selama kurang lebih 30 tahun mendapatkan banyak manfaat.
"Mudah-mudahan bisa membawa dampak posotif bagi masyakat Bangkalan. Terima kasih pada semua pihak yang telah membantu mempercepat proses PI 10 persen terealiasai dengan cepat," ucap Mohni.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Daya (Perseroda) Bangkalan Fauzan Ja'far mengatakan, pengalihan PI akan terbagi dengan BUMD lain di Jatim. Pengalihan PI ini cukup signifikan untuk membantu perekonomian di Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Mufakat Jahat Dirut BUMD Migas dan Kontraktor di Kaltim Korupsi hingga Rp 35,7 Miliar
"Bangkalan atau BUMD di dalam pengalihan PI ini alhamdullilah dapat 9 persen dan terbagi dengan BUMD lain di Jatim. Karena memang, sesuai regulasinya, komposisi saham kita, itu hanya 49 persen. 51 persennya Provinsi Jawa Timur," kata Fauzan.
"Terkait berapa nominalnya, itu masih belum pakem karena sifatnya masih prediksi. Sehingga nanti tergantung produksi dari PHE WMO dan harga gas berapa. Ini kita masih menunggu dari Kementerian ESDM, Insya Allah, satu sampai dua bulan, SK keluar sehingga tahun ini bisa cast in, bisa menerima pembagiannya," tutur Fauzan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.