SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya memanggil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Bawaslu Surabaya, Selasa (1/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kejari Surabaya saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di Bawaslu Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Agil.
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di Bawaslu Surabaya
"Kejari Surabaya telah memintai keterangan M Agil Akbar selaku ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya," katanya melalui pesan tertulis, Selasa.
Agil, menurut dia, diperiksa sekitar 1 jam oleh penyelidik.
"Sekitar 1 jam pemeriksaan menjawab 10 pertanyaan penyelidik," ujarnya.
Sementara itu, Agil tak banyak berkomentar terkait pemanggilannya. Ia hanya membenarkan dirinya dipanggil Kejagung.
Baca juga: Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar
“Iya. Saya menghadiri undangan klarifikasi dari Kejari Kota Surabaya dari jam 09.00 WIB,” kata Agil, ketika dihubungi melalui pesan singkat.
Ia mengaku kedatangannya ke Kejagung untuk dimintai keterangan perihal dugaan perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum. Untuk lebih detail bisa (konfirmasi) ke kejaksaan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, baru kali ini mendapatkan panggilan dari pihak kejaksaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang