Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Lapas Kediri Kedapatan Sembunyikan 996 Butir Dobel L di Celana Dalam

Kompas.com, 16 Juli 2023, 10:23 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Aparat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang pengunjung perempuan yang menyembunyikan obat keras terlarang dobel L di dalam celana dalamnya.

Perempuan berinisial PI (30), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu membawa 996 butir dobel L.

Kepala Lapas Kediri Imam Hanafi mengatakan, dobel L pada pengungkapan yang terjadi pada Kamis (13/7/2023) itu hendak dikirimkan kepada narapidana berinisial TS, yang juga suami PI.

"Suaminya juga kasus narkoba," ujar Imam Hanafi dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Dobel L adalah obat keras berbentuk pil yang biasanya digunakan untuk penenang. Obat tersebut hanya boleh digunakan dengan resep dokter. 

Kronologi pengungkapan

Hanafi menceritakan, pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap gelagat PI. PI yang memanfaatkan jadwal kunjungan langsung itu menolak diperiksa barang bawaan maupun pemeriksaan badan.

"Pengakuannya sedang hamil sehingga enggak mau diperiksa. Tapi saya tegaskan untuk langsung amankan dan periksa," kata Hanafi.

Baca juga: Upaya Penyelundupan 1.500 Pil Dobel L ke Lapas Kediri Digagalkan

Sebab, lanjut Hanafi, selama ini pengkuan sebagai perempuan hamil, kerap dipakai sebagai modus penyelundupan di dalam Lapas.

Dari pemeriksaan itu kecurigaan petugas terbukti. Ratusan pil Dobel L disembunyikan di dalam celana dalam yang sudah dimodifikasi.

"Disembunyikan di bagian bawah celananya," lanjutnya.

Tindak Lanjut


Atas temuan itu pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Satreskoba) Polres Kediri Kota untuk penindakan lebih lanjut.

Selain itu, Hanafi mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada TS sebagai efek jera.

"Sanksinya bisa dalam bentuk pemindahan penahanan," kata Hanafi.

Hanafi menegaskan, hal itu sekaligus sebagai bentuk sikap tegasnya dalam memerangi narkoba di lingkungan Lapas.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Ipung Heriyanto mengatakan, pihaknya tidak bisa menjerat hukum PI karena tidak memenuhi unsur edar sebagaimana Undang-undang Kesehatan.

Baca juga: Upaya Penyelundupan 1.500 Pil Dobel L ke Lapas Kediri Digagalkan

"Statusnya sebagai saksi," ujar AKP Ipung pada Kompas.com.

Namun demikian pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul obat keras yang berefek memabukkan itu.

Dari penyelidikan itu akhirnya menangkap Ando Yeniar Fedia Setyawan (27), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, sebagai pemasoknya.

"Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan penahanan." pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau