Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekik dan Aniaya Pacar, Pria di Tulungagung Dibebaskan Setelah "Restorative Justice"

Kompas.com - 15/07/2023, 13:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MVA (26) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada pacarnya.

Namun dia bebaskan setelah proses hukum MVA dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat mekanisme restorative justice (RJ), pada Jumat (14/7/2023) kemarin.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sebelumnya MVA dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaksanaan RJ hari ini merupakan tindak lanjut hasil vicon dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari rabu lalu,” terang Amri.

Amri memaparkan, MVA menganiaya pacarnya pada 22 Desember 2022 lalu pada pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Rumah Restorative Justice Pertama di Wilayah Hukum Adat Diresmikan di Baduy

Saat itu MVA datang ke kamar pacarnya lalu mengajak berhubungan intim. Namun korban menolak ajakan ini dan penolakan itu membuat MVA naik pitam.

“Dia mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok dua kali. Dia juga mencekik korban,” sambung Amri.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mengambil pisau dapur dan mengarahkan pada korban. MVA juga melayangkan sebuah pukulan ke arah mata kiri korban.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung dan dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di mata kiri dan memar di kedua tangannya.

Pertimbangan Kejaksaan penghentian penuntutan, karena MVA baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ada perdamaian dari kedua pihak, MVA memberikan biaya pengobatan Rp 5 juta.

Baca juga: Beli Ponsel Curian, Nurhayati Sujud Syukur Saat Dibebaskan dengan Restorative Justice

“Korban juga tidak menuntut tersangka diproses di persidangan,” ungkap Amri.

Selain itu ancaman pidana yang dilakukan MVA tidak lebih dari 5 tahun. Proses RJ juga direspon positif dengan bukti surat keterangan dari kepala desa, baik tersangka maupun korban.

Pengajuan RJ yang diajukan Kejari Tulungagung juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

"Sebelumnya tersangka sudah menjalani penahanan selama 2 bulan di Lapas Tulungagung," pungkas Amri.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tersangka Penganiaya Pacar di Tulungagung Bebas Setelah Perkaranya Dihentikan Kejari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Speedboat Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Speedboat Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com