Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Kiriman 6 Elang Langka dari Makassar, Warga Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 12/07/2023, 15:46 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi. Total ada enam elang yang didatangkan dari Makassar untuk dikirim ke Jawa Tengah (Jateng).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pelaku perdagangan hewan dilindungi tersebut adalah ADS (33), warga Dukuh Pakis, Surabaya.

"Penangkapan berawal ketika anggota Satreskrim bersama BKSDA Tanjung Perak melaksanakan patroli di Jalan Perak Timur," kata Ryzki, kepada media, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Dikira Kucing, Hewan Langka Kukang Jawa Tertangkap Warga di Tasikmalaya, Lemas dan Luka

Ketika itu, kata Ryzki, petugas melihat ADS tengah membawa kardus berukuran besar dan kecil yang mencurigakan. Saat dicek, polisi mengetahui jika isi enam burung elang dengan berbagai usia.

"Pelaku membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus. Tiga ekor burung anakan, dan tiga lainya remaja," jelasnya.

Ryzki mengungkapkan, berdasarkan pengecekan petugas BKSDA, jenis elang yang dibawa tersebut termasuk hewan langka dan dilindungi.

"Dinyatakan burung elang (pelaku), merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Pelaku juga tidak bisa menunjukan surat izin dari karantina hewan," ucapnya.


Saat diinterogasi, ADS mengaku baru saja mengambil hewan langka itu dari seorang sopir asal Makassar. Nantinya, dia pun berencana akan mengirimkan elang tersebut ke Jateng.

"Pelaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang baru turun kapal dari Makassar. Pelaku akan mengirimkannya kepada pemiliknya yaitu Oce dan Haji di Solo," ujar dia.

Ryzki menyebut, saat ini polisi tengah mengejar sopir truk yang ikut membawa satwa langka itu, dan dua orang pemilik di Solo. Sebab, mereka termasuk pelaku perdagangan hewan dilindungi.

Baca juga: 6 Hewan Langka di Indonesia Terancam Punah, Komodo Salah Satunya

"Pelaku (ADS) dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti burung elang dititip rawatkan ke BKSDA Tanjung Perak," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, ADAS dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Barang bukti lain ada satu handphone warna hitam, dan satu buah kartu ATM," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com