Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Kiriman 6 Elang Langka dari Makassar, Warga Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 12/07/2023, 15:46 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi. Total ada enam elang yang didatangkan dari Makassar untuk dikirim ke Jawa Tengah (Jateng).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pelaku perdagangan hewan dilindungi tersebut adalah ADS (33), warga Dukuh Pakis, Surabaya.

"Penangkapan berawal ketika anggota Satreskrim bersama BKSDA Tanjung Perak melaksanakan patroli di Jalan Perak Timur," kata Ryzki, kepada media, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Dikira Kucing, Hewan Langka Kukang Jawa Tertangkap Warga di Tasikmalaya, Lemas dan Luka

Ketika itu, kata Ryzki, petugas melihat ADS tengah membawa kardus berukuran besar dan kecil yang mencurigakan. Saat dicek, polisi mengetahui jika isi enam burung elang dengan berbagai usia.

"Pelaku membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus. Tiga ekor burung anakan, dan tiga lainya remaja," jelasnya.

Ryzki mengungkapkan, berdasarkan pengecekan petugas BKSDA, jenis elang yang dibawa tersebut termasuk hewan langka dan dilindungi.

"Dinyatakan burung elang (pelaku), merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Pelaku juga tidak bisa menunjukan surat izin dari karantina hewan," ucapnya.


Saat diinterogasi, ADS mengaku baru saja mengambil hewan langka itu dari seorang sopir asal Makassar. Nantinya, dia pun berencana akan mengirimkan elang tersebut ke Jateng.

"Pelaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang baru turun kapal dari Makassar. Pelaku akan mengirimkannya kepada pemiliknya yaitu Oce dan Haji di Solo," ujar dia.

Ryzki menyebut, saat ini polisi tengah mengejar sopir truk yang ikut membawa satwa langka itu, dan dua orang pemilik di Solo. Sebab, mereka termasuk pelaku perdagangan hewan dilindungi.

Baca juga: 6 Hewan Langka di Indonesia Terancam Punah, Komodo Salah Satunya

"Pelaku (ADS) dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti burung elang dititip rawatkan ke BKSDA Tanjung Perak," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, ADAS dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Barang bukti lain ada satu handphone warna hitam, dan satu buah kartu ATM," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Surabaya
TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

Surabaya
Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Surabaya
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Surabaya
Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Surabaya
Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Surabaya
Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Surabaya
4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

Surabaya
Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Surabaya
Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Surabaya
8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

Surabaya
Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Surabaya
Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Surabaya
Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Surabaya
Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com