KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada pria berinisial DN (53).
DN yang bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Alor dijadikan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Alor melakukan gelar perkara pada 7 Juli 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023) pagi.
Baca juga: Oknum Satpol PP di Alor Diduga Cabuli Anak Pacarnya, Kini Ditahan
Ariasandy menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni DN diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.
Sehingga, DN yang semula berstatus sebagai terlapor dan saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi gelar perkara, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ariasandy.
Baca juga: Kabur Selama 2 Bulan Usai Aniaya Polisi, Pria di Alor NTT Ditangkap di Bali
Setelah ditetapkan tersangka, DN pun ditahan di Markas Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap DN, oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas di Kabupaten Alor.
Pria berusia 53 tahun itu ditangkap karena mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.