Salin Artikel

Oknum Satpol PP di Alor yang Cabuli Bocah 7 Tahun Jadi Tersangka

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada pria berinisial DN (53).

DN yang bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Alor dijadikan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Alor melakukan gelar perkara pada 7 Juli 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023) pagi.

Ariasandy menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni DN diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.

Sehingga, DN yang semula berstatus sebagai terlapor dan saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi gelar perkara, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ariasandy.

Setelah ditetapkan tersangka, DN pun ditahan di Markas Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap DN, oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas di Kabupaten Alor.

Pria berusia 53 tahun itu ditangkap karena mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/11/110735878/oknum-satpol-pp-di-alor-yang-cabuli-bocah-7-tahun-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke