Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Roby Bangun Tembok di Akses Jalan Warga, Istrinya Ditolak Ikut PKK, Rumahnya Diludahi

Kompas.com - 02/07/2023, 14:18 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Bagus Robyanto mengaku terpaksa membangun tembok jalan di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu.

Pasalnya selama tiga tahun terakhir, ia dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.

Baca juga: Ungkap Kasus Mayat Terbungkus Karpet di Ngawi, Polisi Angkut Keramik hingga Daun Pintu di Ponorogo

Foto dan video tembok setinggi empat meter tersebut juga viral di media sosial.

“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/7/2023) siang.

Gugatan warga

Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.

Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.

Baca juga: Warga di Ponorogo Tembok Jalan Gang, Mengaku Kesal Sering Dikucilkan Tetangga

Roby mengatakan perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019 mulai dari tingkat bawah atau RT, Kelurahan, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN.

Dalam pertemuan itu sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu sudah memiliki hak milik keluarganya.

“Dari rapat itu itu menjelaskan kalau tanah itu sudah menjadi surat hak milik,” klaim Roby.

Dikucilkan

Menurut Roby warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak tahun 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.

Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarga tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.

“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait. Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenen. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” jelas Roby.

Tak hanya itu,kendaraan pengambil sampah yang melewati pekarangannya tidak pernah mengambil sampah dari rumahnya.

Kondisi itu mengakibatkan keluarganya membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sampah.

“Selain itu setiap putusan PN perkara perdata itu mempunyai hak memaksa lawannya yang kalah. Itu sudah saya tunggu dua tahun. Dua tahun dari 2021 hingga 2023, dari pihak RT juga tidak mengupayakan untuk berdamai," kata dia.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.

Baca juga: Polisi Ambil Sampel Darah di Ponorogo untuk Dicocokkan dengan Mayat Terbungkus Karpet di Ngawi

Menurut Roby, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Terlebih sejak dua tahun terakhir, dirinya sudah memasang tulisan jalan itu merupakan pekarangan miliknya bukan jalan umum.

Roby mengatakan dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut. Dua minggu lalu ia baru mempersiapkan material.

Namun proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.

“Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup,” kata Roby.

Menolak mediasi

Roby menyatakan menolak untuk hadir bila dilakukan upaya mediasi. Pasalnya saat ini kasus itu sudah masuk ranah eksekusi.

Dengan demikian bila kembali ke ranah mediasi maka dia akan melemahkan putusan yang inkrah.

“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.

Menyoal Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang datang ke lokasi dan potensi mediasi, Roby menolaknya. Dia mengatakan seharusnya perdamaian itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Mboten wonten (Tidak ada).Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau. Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu. Sekarang kalikan saja 365 hari kali tiga tahun. Dan itu yang kami rasakan per hari dengan suatu bentuk perlakuan itu. Kalau mendasarkan pada suatu nilai kemanusiaan saya kira pertimbangan keputusan majelis hakim itu sudah melalui saksi, bukti dan pemeriksaan setempat. Dan itu jauh lebih manusiawi dan adil daripada kesepakatan-kesepakatan yang saat ini,” ungkap Roby.

Robu menambahkan sebenarnya masih ada ruas jalan lain yang bisa dilewati warga dengan lebar yang sama. Warga dapat melewati jalan lain menuju Jalan Dieng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com