“Di meja korban sudah ada celurit yang disediakan sekaligus menyambut pelaku. Celurit itu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap mantan Kapolsek Palengaan ini.
Baca juga: Pilihan Rumah Murah di Pamekasan Sisa Sedikit, Check Out Sekarang (II)
Pelaku kini ditahan di Polres Pamekasan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan yang mengakibatkan luka-luka berat diancam hukuman paling lama 15 tahun, subside pasal 338 KUHP tentang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Desa Larangan Luar, Ahmad Farizi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa korban dengan istrinya ML sudah cerai sekitar setahun yang lalu.
ML kini sudah tidak tinggal di rumah korban dan memilik pulang ke rumah orangtuanya di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.
Baca juga: Bus Pengangkut Rombongan Calon Haji Pamekasan Alami Kecelakaan di Bangkalan
“Korban dan pelaku masih ada pertemanan karena sering kumpul di warung. Kalau mantan istri korban, sudah setahun pulang ke rumah orangtuanya,” terang Farizi melalui sambungan telepon seluler.
Farizi enggan memastikan hubungan antara mantan istri korban dengan pelaku. Sebab tidak ada informasi yang diterima berkaitan dengan perkawinan mereka.
“Saya tidak tahu kalau soal hubungan mantan istri korban dengan pelaku. Kalau ada ikatan perkawinan sah, pasti tercatat resmi,” ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang