Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lamongan Tangkap 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang

Kompas.com - 19/06/2023, 13:23 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap dua orang perempuan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diduga hendak mengirim pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Tersangka yang diamankan polisi berinisial S (58) warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, dan berinisial I (48) warga Badung, Bali.

Sementara tiga orang perempuan yang menjadi korban dalam kasus itu berinisial NKRW (38) dan NWK (52), warga Bali, serta GAR (37) asal Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Sanksi Menanti Pejabat Imigrasi Makassar yang Terlibat Kasus TPPO

Kedua pelaku itu bermaksud mengirimkan tiga korban ke Malaysia. Namun, pengiriman pekerja migran ilegal itu digagalkan aparat kepolisian pada 31 Maret 2023.

"Pelaku akan melakukan pengiriman tenaga kerja migran atau TKI ilegal (tiga korban) ke Malaysia, dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah makan atau kantin," kata Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli di Markas Polres Lamongan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Peran Pejabat Migrasi Makassar di Kasus TPPO, Polisi: Menerbitkan Paspor yang Tidak Semestinya

Akay menjelaskan, kasus tersebut terkuak setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya pengiriman TKI ilegal. Saat itu, ketiga korban ditampung di rumah pelaku berinisial S yang berada di Kecamatan Solokuro.

"Sebelum diberangkatkan (ke Malaysia), pelaku membawa korban ke rumahnya dulu untuk ditampung selama beberapa hari," ucap Akay.

Akay menambahkan, kedua tersangka berbagi peran dan tugas dalam rangka melancarkan aksinya. Tersangka I bertindak sebagai agen penyedia jasa untuk mencari korban, sedangkan S menyediakan rumah sebagai tempat penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan.

"Tersangka S sudah lama bekerja sama dengan tersangka I, agensi yang bertugas untuk mencari pekerja migran (korban). Setelah korban setuju, I kemudian menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat serta pekerjaan di Malaysia," kata Akay.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka diduga bersalah atas tindakan yang dilakukan. Menurutnya, tindakan keduanya masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Meski ada persetujuan, namun tidak melalui proses yang sesuai dengan ketentuan, tetap dikenakan pasal TPPO. Ini sebagai pembelajaran, semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai Undang-undang," tutur Cristian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Serta, Pasal 69 juncto Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Surabaya
Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Surabaya
Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com