Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku TPPO di Malang Diringkus, Hendak Kirimkan 4 Warga NTB ke Timur Tengah

Kompas.com - 15/06/2023, 16:14 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Malang diringkus polisi. 

Keduanya yakni Imam Nawawi (48) warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Ainol Rozak (39) warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menawarkan kerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke salah satu negara timur tengah secara ilegal.

Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO

Total ada empat orang korban yang hendak dikirim ke negara timur tengah tersebut, dan semuanya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Nugroho mengatakan kedua pelaku itu menawarkan korban untuk bekerja di timur tengah, secara ilegal.

"Ia menyampaikan bahwa korban akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu negara timur tengah," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).


Namun, kenyataannya tak jelas apa pekerjaan para korban di negara tersebut. Diduga keempatnya akan ditelantarkan.

"Mereka mengirim para korban atas permintaan seseorang di timur tengah, yang berkomunikasi melalui sambungan elektronik. Jadi kasus ini adalah jaringan internasional," tuturnya.

Dari kejahatannya itu, pelaku dijanjikan mendapatkan keuntungan dari seseorang yang di Timur Tengah. Orang tersebut mengendalikan kedua tersangka. 

Baca juga: Dua Pelaku TPPO di Kabupaten Semarang Ditangkap, Berangkatkan Puluhan Orang ke Berbagai Negara

"Besaran keuntungan ini yang sedang kami selidiki lebih dalam," terang Wisnu.

Polisi mengungkap kasus ini saat menggerebek sebuah rumah di kawasan Dampit pada 12 Maret 2023 lalu. 

Saat melakukan penangkapan, korban sedang ditampung oleh pelaku di sebuah rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com