Salin Artikel

2 Pelaku TPPO di Malang Diringkus, Hendak Kirimkan 4 Warga NTB ke Timur Tengah

Keduanya yakni Imam Nawawi (48) warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Ainol Rozak (39) warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menawarkan kerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke salah satu negara timur tengah secara ilegal.

Total ada empat orang korban yang hendak dikirim ke negara timur tengah tersebut, dan semuanya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Nugroho mengatakan kedua pelaku itu menawarkan korban untuk bekerja di timur tengah, secara ilegal.

"Ia menyampaikan bahwa korban akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu negara timur tengah," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

"Mereka mengirim para korban atas permintaan seseorang di timur tengah, yang berkomunikasi melalui sambungan elektronik. Jadi kasus ini adalah jaringan internasional," tuturnya.

Dari kejahatannya itu, pelaku dijanjikan mendapatkan keuntungan dari seseorang yang di Timur Tengah. Orang tersebut mengendalikan kedua tersangka. 

"Besaran keuntungan ini yang sedang kami selidiki lebih dalam," terang Wisnu.

Polisi mengungkap kasus ini saat menggerebek sebuah rumah di kawasan Dampit pada 12 Maret 2023 lalu. 

Saat melakukan penangkapan, korban sedang ditampung oleh pelaku di sebuah rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama maksimal 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/15/161432478/2-pelaku-tppo-di-malang-diringkus-hendak-kirimkan-4-warga-ntb-ke-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke