Editor
Pembunuhan dilakukan di area rumah pelaku.
Pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban kehabisan napas. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal karena kehabisan oksigen.
Adapun alasan AE membunuh korban lantaran dendam. Ia kesal karena ditagih iuran rutin kelas oleh korban yang merupakan bendahara kelas. Pelaku diketahui menunggak pembayaran iuran selama dua bulan.
“Karena merasa tidak terima saat di kelas itu, pelaku dibangunkan kemudian ditagih untuk membayar iuran kelas, urunan kelas kurang lebih selama 2 bulan. Karena hal itu, pelaku dendam kepada korban,” jelas Wiwit.
Perbuatan AB membunuh teman sekelasnya itu ternyata sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya.
“Pelaku anak ini (AB) bilang bahwa dia ada target perempuan yang bernama AE ini, karena kebetulan dendam terhadap AE. Dendam karena ditagih bayar iuran di kelas, sehingga yang bersangkutan (berniat) untuk menghabisi," terangnya.
Baca juga: Mayat Siswi SMP Dalam Karung, Korban Pembunuhan Berencana Teman Sekelas
Wiwit menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak. Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.
Baca juga: 1 Bulan Hilang, Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Dibunuh Teman Sekelasnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh Syafii | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati, Farid Assifa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang