SURABAYA, KOMPAS.com - Tim gabungan membongkar kasus perdagangan orang di wilayah Jawa Timur. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, lima tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim. Sedangkan empat masih berstatus buron.
Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah
Lima tersangka yang telah ditahan yakni MK, SA, HWT, MYS, dan APP.
Selama kurun waktu Januari 2023 hingga Juni 2023, ada sebanyak 164 pekerja migran yang diselamatkan. Mereka sedianya akan dikirim secara ilegal ke sejumlah negara.
"Para korban berhasil diselamatkan dari berbagai lokasi seperti Bandara Internasional Juanda Surabaya, hotel di sekitar bandara hingga sebuah rumah di Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Soal Kasus TPPO, Kapolda Lampung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Negara tujuan perdagangan orang tersebut adalah kawasan Asia, Timur Tengah seperti Saudi Arabia.
Totok mengatakan para tersangka mendapatkan uang jutaan.
"Para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3-5 juta per orang jika berhasil memberangkatkan korbannya," jelas Totok.
Baca juga: Kasus TPPO Terungkap Saat Korban Tersesat di Bandara Labuan Bajo, Pelaku Ditangkap
Dia mengingatkan agar warga berhati-hati dengan iming-iming berujung perdagangan orang.
"Kami ingatkan pada warga jika ada penawaran yang menggiurkan bekerja di luar negeri tanpa prosedur dan syarat yang ditentukan Undang-Undang, lebih baik tidak direspons, karena itu pasti TPPO," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.