Salin Artikel

Kasus Perdagangan Orang di Jatim, Ratusan Calon Pekerja Migran Diselamatkan, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, lima tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim. Sedangkan empat masih berstatus buron.

Lima tersangka yang telah ditahan yakni MK, SA, HWT, MYS, dan APP.

Selama kurun waktu Januari 2023 hingga Juni 2023, ada sebanyak 164 pekerja migran yang diselamatkan. Mereka sedianya akan dikirim secara ilegal ke sejumlah negara.

"Para korban berhasil diselamatkan dari berbagai lokasi seperti Bandara Internasional Juanda Surabaya, hotel di sekitar bandara hingga sebuah rumah di Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/6/2023).

Negara tujuan perdagangan orang tersebut adalah kawasan Asia, Timur Tengah seperti Saudi Arabia.

Totok mengatakan para tersangka mendapatkan uang jutaan.

"Para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3-5 juta per orang jika berhasil memberangkatkan korbannya," jelas Totok.

Dia mengingatkan agar warga berhati-hati dengan iming-iming berujung perdagangan orang.

"Kami ingatkan pada warga jika ada penawaran yang menggiurkan bekerja di luar negeri tanpa prosedur dan syarat yang ditentukan Undang-Undang, lebih baik tidak direspons, karena itu pasti TPPO," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/13/213647878/kasus-perdagangan-orang-di-jatim-ratusan-calon-pekerja-migran-diselamatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke