Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Cari Kerja, 2 Remaja Asal Kediri Malah Dijadikan PSK di Jombang

Kompas.com - 13/06/2023, 20:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang muncikari yang menjual dua anak di bawah umur asal Kediri sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan tentang dugaan penyekapan terhadap 2 anak di salah satu rumah kos.

Rumah kos tersebut berada di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya penyekapan anak di bawah umur. Kemudian dari unit PPA dan Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Tunggorono,” kata Aldo, di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Mobil Tabrak Pembatas Jalan Usai Ban Belakang Pecah di Tol Jombang-Mojokerto

Dijelaskan Aldo, berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan kondisi mencurigakan di rumah kos, baik perilaku penghuninya maupun tamu-tamu yang berdatangan.

Setelah mendapatkan bukti meyakinkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut, Minggu (11/6/2023) lalu.

“Kejadiannya (penggerebekan) pada Minggu tanggal 11 Juli 2023 pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang,” ujar Aldo.

Dijelaskan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang, salah satunya MFHS alias Mondi (21), muncikari asal Peterongan, Kabupaten Jombang.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni TA (14) dan LL (16). Kedua anak baru gede (ABG) tersebut berasal dari Kediri, Jawa Timur.

Oleh penyidik, Mondi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan TA dan LL merupakan korban.

Aldo menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua ABG yang diamankan polisi saat penggerebekan merupakan korban penipuan Mondi.

Mondi mengenal keduanya setelah membuka lowongan pekerjaan yang diunggah melalui media sosial. Keduanya melamar dan datang ke Mondi. Mereka bersedia bekerja, namun malah dieksploitasi sebagai pekerja seks.


“Dua korban ini ditipu juga oleh tersangka. Tersangka memposting mencari pegawai dengan honor sekian, tetapi ternyata setelah datang dan ketemu tersangka, malah dijadikan PSK,” kata Aldo.

Ditambahkan Aldo, untuk mengeksploitasi keduanya, muncikari mencari pelanggan melalui medsos, kemudian dilanjutkan dengan transaksi melalui Whatsapp.

Keduanya dieksploitasi dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk layanan selama setengah hingga satu jam.

Baca juga: Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Atas perbuatannya, kata Aldo, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 761 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, tersangka terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Ancaman hukumannya seperti itu dan kita lapis dengan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Aldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com