Menurut Marwan, untuk mengurai masalah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan para camat untuk memastikan kades aktif yang mendaftar bacaleg.
“Tujuannya untuk memastikan (kabar) kepala desa yang mencalonkan,” kata dua.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi menuturkan, proses verifikasi administrasi pendaftaran bacaleg masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Ada ASN Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu: Bolehkah ASN Aktif Jadi Anggota Partai?
Oleh karenanya, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa kades aktif yang mendaftar menjadi bacaleg di KPU Kabupaten Nganjuk.
“Kalau berkaitan dengan siapa saja yang terindikasi pekerjaan dilarang, entah itu kepala desa ataupun pekerjaan lain, itu masih belum bisa kami pastikan atau belum bisa kami umumkan,” kata dia.
“Berkaitan dengan kapan (diumumkan), tentu waktu yang pas itu waktu dimumkannya DCS, daftar calon sementara. Daftar calon sementara insya Allah tanggal 19 Agustus, insya Allah kalau enggak salah itu,” pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang