NGANJUK, KOMPAS.com – Sejumlah kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pendaftaran sejumlah kades aktif ini dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Kepala Seksi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Sumarwanto mengaku talah mendengar kabar sejumlah kades aktif yang mendaftar jadi bacaleg ini.
“Sesuai dengan informasi yang kami terima, ya ini belum resmi yang melapor ke saya, itu ada kisaran mungkin enam sampai dengan tujuh Kades (daftar bacaleg),” jelas Marwan, sapaan akrab Sumarwanto, pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Nganjuk Masih Langka, Pertamina Sarankan Warga Beli ke Pangkalan
Namun, Marwan tak menyebutkan secara terperinci siapa saja kades aktif yang mendaftar sebagai bacaleg tersebut. Hingga kini, kades aktif itu belum mengajukan pengunduran diri.
Marwan menyinggung bahwa salah satu syarat mendaftar menjadi bacaleg ialah harus menjadi anggota partai politik (Parpol). Artinya, kades aktif yang mendaftar bacaleg otomatis berstatus sebagai anggota parpol tertentu.
Baca juga: Temuan Bawaslu Karawang, 3 Bacaleg Terdaftar di Dua Partai Berbeda
Sementara, para kades terikat dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dengan tegas melarang kades menjadi kader partai politik.
“Di undang-undang desa dan turunannya sampai dengan peraturan bupati bahwa larangan kepala desa itu kan menjadi pengurus partai politik,” paparnya.
Mengacu pada UU Desa tersebut, kata Marwan, seharusnya tidak boleh seorang kades menjadi bagian atau anggota parpol tertentu.
“Enggak boleh undang-undangnya (kades menjadi anggota parpol),” tegasnya.
Sampai sejuah ini, kata Marwan, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari para kades aktif yang mendaftar bacaleg pada Pemilu 2024.
“Belum, sampai sekarang belum ada (Kades aktif yang mengirimkan surat pengunduran diri ke PMD),” sebutnya.
Caption: Kantor Dinas PMD Kabupaten Nganjuk“Tujuannya untuk memastikan (kabar) kepala desa yang mencalonkan,” kata dua.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi menuturkan, proses verifikasi administrasi pendaftaran bacaleg masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Ada ASN Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu: Bolehkah ASN Aktif Jadi Anggota Partai?
Oleh karenanya, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa kades aktif yang mendaftar menjadi bacaleg di KPU Kabupaten Nganjuk.
“Kalau berkaitan dengan siapa saja yang terindikasi pekerjaan dilarang, entah itu kepala desa ataupun pekerjaan lain, itu masih belum bisa kami pastikan atau belum bisa kami umumkan,” kata dia.
“Berkaitan dengan kapan (diumumkan), tentu waktu yang pas itu waktu dimumkannya DCS, daftar calon sementara. Daftar calon sementara insya Allah tanggal 19 Agustus, insya Allah kalau enggak salah itu,” pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang